Saturday 13 February 2016

Aturan Baru Untuk SIM C

Aturan Baru Untuk SIM C
Kabar Surabaya–Aturan Baru Untuk SIM C Di tahun baru ini Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru untuk SIM C. Aturan ini berdasarkan pada Surat Pembaharuan dari nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Inti dari surat pembaharuan ini adalah bahwa untuk SIM C saat ini tidak bisa di gunakan untuk di semua type motor. Peraturan ini akan berlaku pada1 Januari 2017.
Isi dari surat pemberitahuan aturan baru untuk SIM C ini adalah sebagai berikut :Untuk perpanjangan SIM bisa di lakukan 14 hari sebelum tanggal habis berlaku. Perpanjangan SIM bisa di lakukan tidak melebihi batas 3 bulan setelah habis masa berlakunya. Apabila setelah 3 bulan masa berlaku SIM habis makan harus menempuh prosedure pembuatan SIM baru.
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan SIM C berdasarkan kapasitas mesin, yaitu C, C1 dan C2.
SIM C adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc– 500 cc.
SIM C2 adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin d1 atas dari 500 cc.
Meskipun di bagi menjadi 3 kategori, bukan berarti seseorang bisa memiliki 3 buah SIM C.
Dalam aturan baru untuk SIM C di sebutkan bahwa untuk mendapatkan sim C1 seseorang harus sudah mempunyai SIM C, begitu juga seterusnya apabila seseorang ingin mempunyai SIM C2 maka dia sudah harus mempunyai SIM C1.

Jadi aturan ini dilaksanakan secara berjenjang. Apabila telah mendapatkan SIM C1 maka SIM C-nya akan di tarik. Untuk penggantian SIM C dengan golongan baru ini akan di mulai serentak pada tahun 2017 mendatang .
Sim C adalah sim dasar yang hanya boleh mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc, sedangkan sim C1 bisa mengendarai motor dengan kapasitas makasimal sampai 500cc, tetapi jika yang dikendarai mempunyai kapasitas mesin di atas 500 cc (biasanya motor besar) maka harus mempunyai sim C2.
Demikian aturan baru untuk SIM C bagi pengendara motor. Diharapkan dengan aturan ini, para pengendara motor bisa lebih tertib lagi bila berkendara di jalan raya. Ingat selalu untuk Keep Safety Riding di manapun anda berada.
Cr faktual
Share=save!

No comments:

Post a Comment